Penulis : Mala Prathami Kusnadi
Editor : Atrin Dwina Anri
Gelar perkara kecelakaan antara pengemudi Honda Jazz dan pemotor diJalan Pancoran Timur, Kalibata, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut menyebabkan penumpang motor, AAR (7) tewas.(Foto: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
VOLKMEDIA, Jakarta – Dilansir dari Kompas .com, Usai lakukan identifikasi lebih lanjut, Polisi tetapkan pengemudi Honda Jazz, IAR (34), sebagai tersangka kecelakaan dengan pemotor di Jalan Pancoran Timur, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) malam. IAR menabrak pemotor, MR (28) dan menewaskan putrinya, AAR (7).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada Jumat (17/6/2022) sore.
Dikutip dari Kompas .com, Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit mengatakan "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," . Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV, hingga videonya beredar di media sosial melalui unggahan akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Dalam video, pemotor yang berboncengan dengan seorang anak tertabrak mobil. Sang anak terlihat terpental ke kolong mobil dan kemudian terseret.
Korban meninggal dunia meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit. Kecelakaan berawal ketika IAR yang mengemudikan mobil dari arah timur ke barat di Jalan Pancoran Timur. Tepat di depan tempat pencucian mobil, pengemudi menabrak pemotor dari yang melintas dari arah yang sama.
Comments