top of page
Gambar penulisKhurotul Putri

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2022 Akan Digelar di Bali

Diperbarui: 23 Jun 2022

Penulis: Auliya Rahmanisa

Editor: Khurotul Akyun Putri

Hari Anti Narkotika Internasional


VOLKMEDIA - Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 di Indonesia akan digelar terpusat di Bali yang berlangsung pada Minggu 19 Juni dan puncaknya pada Senin 27 Juni 2022.


Dilansir dari pikiran rakyat, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol, Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan peringatan HANI 2022 yang digelar oleh BNN diisi oleh kompetisi tenis meja internasional di Universitas Udayana, malam renungan di Pantai Mertasari, dan upacara di BNDCC, Nusa Dua, Badung.


Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional

Setiap 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap tahunnya guna mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.


Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.


Sejarah Ditetapkannya Hari Anti Narkotika Internasional

Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.


Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing. Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium. Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.


Narkotika di Indonesia

Narkoba adalah suatu zat berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan ketergantungan bagi penggunanya . Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.


Ada sekitar 3.6 Juta orang pengguna narkoba di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 37-40 orang di Indonesia mati sia-sia setiap harinya. Selain itu 84,7 Triliun/tahun merupakan kerugian ekonomi akibat narkoba.


10 provinsi pengguna Narkoba terbanyak di Indonesia: DKI Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Jawa Barat,Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan.

Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.

Dampak Negatif dari Narkoba

1. Organ Tubuh Menjadi Rusak

2. Pidana Penjara Hingga Vonis Mati

3. Berpotensi Terjerumus Tindak Kriminal

4. Perubahan Sikap dan Mental

5. Masa Depan Suram

6. Kematian Akibat Overdosis


UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Adapun narkotika yang terkandung dalam undang – undang tersebut di golongkan menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.


Dalam UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1 mengatur sanksi pidana dari penyalahgunaan narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Sikap Indonesia Melawan Narkotika

Berdasarkan artikel yang ditulis dihalaman website Departemen Kesehatan, sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkoba yang dilakukan pemerintah, yakni mendirikan BNN sebagai lembaga yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia, pada tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kelompok anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.


Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa.

31 tampilan0 komentar

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page