Claudia Audy
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan status tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, VOLKMEDIA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap perizinan pendirian bangunan apartemen. Status hukum Haryadi diumumkan KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar kemarin.
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON [Oon Nusihono] untuk HS [Haryadi Suyuti] melalui TBY [Triyanto Budi Yuwono] dan juga untuk NWH [Nurwidhihartana]," ujarnya. Alex mengungkapkan para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.
Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ความคิดเห็น