Amelia Nelentika
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diwawancarai tim reporter tribun 6 Agustus 2022 (dokumen tribun jogja)
Yogyakarta, VOLKMEDIA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen. Haryadi bersama sejumlah pihak lain diitangkap tim penindakan KPK di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata merincikan, Selain Haryadi Suyuti, orang-orang yang terjaring OTT adalah Kepala Dinas Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwididartana(NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Hari Setyowacono(HS); Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq(MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kemudian, Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Dwi Dodik (DD); Head Of Finance PT Summarecon Agung, Amita Kusumawaty (AK); danDirektur PT Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi (SW). Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia di lokasi, hanya empat dari sepuluh tertangkap yang hadir saat konferensi pers penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Dalam OTT itu, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga terkait dengan dugaan suap pengurusan IMB apartemen tersebut. Bukti tersebut berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah 27.258 ribu dolar AS yang di kemas didalam tas goodiebag.
Sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyatno disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Comments