Detia Restiawati
Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak (sumber CNN Indonesia)
Jawa Timur,VOLKMEDIA -- Penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) Jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.
Masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.
Angka kesakitan ini bsia mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak.
Tingkat penularan penyakit mulut dan kuku (pmk) cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%. Sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta jajarannya melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi serius antarlembaga dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Menanggapi perintah SYL, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan antarnegara, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Barantan Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). kepala Barantan Kementan Bambang mengungkapkan, sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak. Peningkatan pengawasan lalu lintas ternak itu, bertujuan untukk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia (hewan pemamah biak), dan hewan rentan lainnya. Tak hanya pada hewan, larangan sertifikasi tersebut juga berlaku untukjenis daging, kilit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut. Kepala Barantan Kementan Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah (pemda) setempat agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerja mereka terindikasi ada kasus PMK. penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum terindikasi PMK harus mencantumkan pernyataan bahwa hewan atau produk hewan bebas dari kasus atau kejadian penyakit mulut dan kuku.
Untuk hewan impor, health requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat terkait (karantina) harus melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Adapun masa karantina pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain tersebut, kata dia, bisa dilakukan selama minimum 14 hari.
Selain hewan, disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan pada alat angkut di tempat pemasukan, pengeluaran, transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan.
Peraturan tersebut juga berlaku di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste. Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Mentan SYL untuk memberlakukan lockdown zonasi. Aturan lockdown zonasi tersebut bertujuan untuk mencegah mutasi wabah PMK yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.
Comments