top of page
Gambar penulisAtrin Dwina Anri

Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Kota Bogor Gelar Festival Busana Produk Lokal

Ulfi Aisya Rosyidila

Kota Bogor,Jawa Barat



Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengatakan perlu ada dorongan bagi pelaku usaha lokal di daerahnya untuk membangkitkan ekonomi bersama dengan dukungan semua masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).(Sumber:antanews)


Kota Bogor, VOLKMEDIA -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat segera menggelar festival busana dari produk lokal yang belum ternama pada Juni 2022 untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui perputaran uang dari sesama masyarakat setempat.


Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, saat diwawancarai di Kota Bogor, Selasa, mengatakan perlu ada dorongan bagi pelaku usaha lokal di daerahnya untuk membangkitkan ekonomi bersama dengan dukungan semua masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).


Pemerintah Kota Bogor sudah mendorong pemulihan ekonomi yang sempat terpuruk karena Pandemi COVID-19 melalui berbagai program kegiatan.

Salah satunya, meluncurkan kalender kegiatan atau calender of event 2022 yang menampung berbagai masukan dan inisiatif masyarakat yang ingin menggelar acara yang menumbuhkan ekonomi masyarakat.


HJB pun menjadi salah satu kalender kegiatan pemulihan ekonomi, setelah sebelumnya mendukung gelaran fesitval budaya Cap Go Meh beberapa bulan lalu.


Mengenai pemulihan ekonomi melalui produk pakaian lokal, Wali Kota Bogor Bima Arya, bahkan menyiapkan pasar yang pasti bagi pelaku usaha, yakni peraturan wali kota (Perwali) Nomor 30 tahun 2022 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai pakaian hasil produk lokal pada hari Selasa, Kamis dan Jumat.


Bima menyatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal.


"Ya kita dorong produk lokal. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk departemen store, sudah masuk mal, tidak. Akan tetapi betul-betul produk lokal," ujarnya.

Politikus PAN itu menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal, hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas Suku Sunda, dan hari Jumat memakai batik atau pakaian etnik.

3 tampilan0 komentar

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page